Rabu, 19 Maret 2014

Hukum Mengqodho Sholat Bagi Wanita Haid



Hukum Mengqodho Sholat Bagi Wanita Haid 


Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim, Aisyah berkata: Kami diperintah untuk  mengqodho puasa, dan tidak diperintah untuk mengqodho sholat. Jadi, tidak wajib mengqodho sholat yang ditinggalkan saat haidh, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka’at sempurna, baik pada awal maupun akhir waktu sholat.
Contoh pada awal waktu: seorang wanita datang haidh setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan satu raka’at dari waktu (shalat maghrib). Maka, wajib baginya setelah suci mengqadha shalat maghrib tersebut .
Adapun contoh pada akhir waktu: seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih mendapat satu raka’at dari waktu (shalat shubuh). Maka, wajib baginya mengqodho sholat shubuh tersebut setelah bersuci.
Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu raka’at sempurna, seperti datang haid sesaat setelah matahari terbenam atau suci dari haid sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori yang artinya:
“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari sholat, maka dia telah mendapatkan shalat.”
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Ibnu Utsaimin berpendapat, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya’.


 Hukum Mengqodho Sholat yang Memungkinkan Dijama’ Bagi Wanita Haid (Setelah Ia Suci)



Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Jika seorang wanita telah suci dari haidhnya diwaktu Ashar atau di waktu Isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama’?
Beliau menjawab : Jika seorang wanita telah suci dari haidh atau nifasnya di waktu Ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama’ keduanya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti orang sakit dan musafir, dan wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat Isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara menjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini. Wallohu a’lam