Rabu, 28 Februari 2018

RINGKASAN FIQIH ZAKAT Dr. Yusuf Qadhawi


RINGKASAN FIQIH ZAKAT
Dr. Yusuf Qadhawi


PENDAHULUAN
Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat di kalangan Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika dibandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti shalat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syari'ah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fiqih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini.
Risalah kecil ini disusun sebagai langkah awal memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk mengkajinya lebih jauh melalui kitab aslinya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada Beliau. Dan semoga pula risalah ini bermanfaat bagi para pembaca sekaligus dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin.



Surat Al-Lail (ayat 4-11)
Bismillahirrahmanirrahiim
 "Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa serta membenarkan adanya pahala yang terbaik (Syurga) maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.
Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala-nyala, Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman. Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya, Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harusdibalasnya. Tetapi dia memberikan itu itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan"


ISLAM DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama Samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan.
Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah).
Dalam surat Al Fajr, Allah berfirman: ž"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18)
Demikian pula pada surat Al-Ma'un dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberimakan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut.
Digambarkan di sini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri.

ZAKAT PADA PERIODE MADINAH
Ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa Zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At-Taubah yang memberikan perhatian besar pada Zakat.
Dalam surat at-Taubah saja banyak ayat yang menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam, yaitu ayat 5, 11, 18. Ancaman bagi orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak dizakati (ayat 34-35), penerima zakat (ayat 60), Zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (ayat 71) yang membedakannya dari orang Munafik yang kikir (ayat 67), perintah mengambil zakat (ayat 103), belum lagi dalam surat lain.
Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan Zakat, bahwa orang tidak mengeluarkan Zakat:
1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang Musyrik
3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang Munafik yang kikir.
4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)

ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar Zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di Akhirat. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang tidak mau membayar Zakat. Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan Zakat dari Shalat,...." Berdasarkan pembahasan di atas dapat dimengerti bahwa Zakat adalah asasi dalam Islam, dan orang yang mengingkari kewajiban Zakat adalah Kafir dan keluar dari Islam (Murtad). 

TUJUAN ZAKAT DAN DAMPAKNYA
A.  Tujuan dan dampak zakat bagi si Pemberi:
1.   Zakat mensucikan jiwa dari dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
"Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orangyang beruntung" (59:9; 64:16).
2.   Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
3.   Zakat mendidik berinfaq dan memberi.
Banyak ayat Al Qur'an yang selalu mengaitkan infaq dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21). Orang yang terdidik untuk siap meng-infaqkan harta tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain (juga korupsi).
4.   Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tenggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat.
5.   Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwa, menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
6.   Zakat menarik rasa simpati
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya.
7.   Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain.
8.   Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta. 
Allah akan mengganti berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir, harta akan berkurang dengan zakat. 

B.  Tujuan dan dampak zakat bagi penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadah.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Islam memerangi penyakit ini dengan mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.

C.  Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1.   Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di masyarakat.
3.   Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a.   Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b. Membangkitkan semangat beramal shalih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misal berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c.   Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah)
Problem masyarakat dan peranan zakat:
1.   Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", (QS al-Hasyr :7).
2. Problematika Meminta-minta.
Di sisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
1)  menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
2)  jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3.   Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, setiap ada sengketa hendaknya ada yang mendamaikan (al-Hujurat:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian harus dapat dibayarkan melalui zakat.
4.   Problematika Bencana
Orang kaya suatu saat bisa jadi miskin karena bencana. Melalui zakat seharusnya diberikan pengamanan bagi yang terkena bencana, sehingga dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang karena tidak memiliki harta untuk menikah yang merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.

KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh                                                 4. Lebih dari kebutuhan biasa
2. Berkembang                                               5. Bebas dari hutang
3. Cukup nisab                                                 6. Berlalu setahun
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya milik Allah. Istilah "milik penuh" maksudnya kekayaan itu berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaannya. Atau ada di tangan, tidak tersangkut hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmati. Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya
• Harta haram.
• Harta pinjaman.
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb.
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun).
Syarat Kedua : Berkembang
Artinya harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) atau tidak konkrit (berpotensi berkembang, uang diinvestasikan). Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan untuk kepentingan pribadi seperti rumah, alat kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya bukan kekayaan yang berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang. Maka disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya sekali walaupun disimpan bertahun-tahun.
Syarat Ketiga: Cukup nisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb.
Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul2 diperlukan untuk kelestarian hidup; untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga. Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda.
Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidak wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang adalah penghalang wajib zakat. Namun bila hutang tidak harus dibayar sekarang, maka tidak lepas wajib zakat (seperti hutang karena kredit sesuatu).
Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya 12 bulan Qomariyah. Menurut Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanya untuk barang yang termasuk dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll.
Hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dan yang sejenis semua termasuk istilah "zakat pendapatan" tidak disyaratkan satu tahun (harus dikeluarkan ketika diperoleh).

KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya". yaitu:
1. Zakat binatang ternak                                  5. Zakat barang tambang & hasil laut
2. Zakat emas & perak/zakat uang               6. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
3. Zakat perdagangan                                       7. Zakat profesi
4. Zakat pertanian                                              8. Zakat saham dan obligasi
Namun mengingat keterbatasan waktu, akan dibahas yang penting bagi kita untuk mengetahuinya, yaitu nomor 2 dan 9 saja.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
I. Emas dan Perak (E&P) sebagai Uang
E&P telah sejak lama digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia. 
Nisab dan Besarnya Zakat Uang
Nisab uang adalah 85 gram emas dan 200 gram perak. Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil daripada perak. Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai besarnya zakat uang, yaitu 2,5 %.
 
II. Zakat Emas dan Perak yang Non Uang
Emas dan Perak sering digunakan untuk perhiasan yang halal maupun yang tidak halal. Perhiasan yang halal adalah untuk kaum wanita dalam batas yang tidak berlebihan, dan perak untuk pria. Banyak penggunaan E&P di masyarakat yang dilarang syara' yaitu yang berupa barang seperti; bejana, patung, benda seni lainnya, dll.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini mempunyai potensi untuk dikembangkan.
Nisab perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana, patung dll) sebesar nisab emas (85 gram) dan zakatnya sebanyak 2.5 % tiap tahun.
ZAKAT PROFESI
Topik ini yang sangat penting bagi yang memiliki profesi tertentu. Apa yang diungkapkan oleh Al-Qaradhawy mengenai topik ini adalah ijtihad beliau untuk menentukan hukum yang jelas mengenai kedudukan harta profesi, melalui studi perbandingan dan penelitian yang dalam terhadap pendapat-pendapat yang ada mengenai masalah ini sejak zaman sahabat hingga sekarang. Apakah itu terkait dengan kewajiban zakat? Kalau ya, berapa besarnya? Berapa nisabnya? Bagaimana cara pembayarannya?
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok dewasa ini adalah yang diperoleh dari profesi, baik yang terkait dengan pihak lain seperti pegawai (negeri atau swasta), atau tidak terkait pihak lain (professional), seperti dokter, advokat, penjahit, seniman, dll. Jenis pekerjaan ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honor.
Pandangan Fikih tentang Profesi
Zakat profesi memang tidak ada dalam hadits, namun dengan kaidah ushul fikih harta profesi dapat digolongkan "harta penghasilan", yaitu kekayaan yang diperoleh melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat. Harta penghasilan dapat dibedakan menjadi :
1. Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dizakati 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya sudah dizakatkan.
2.   Penghasilan dari penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, investasi modal dll.
Setelah mengadakan studi perbandingan dan penelitian yang mendalam terhadap nash-nash yang berhubungan dengan status zakat untuk bermacam-macam jenis kekayaan, juga dengan memperhatikan hikmah dan maksud PEMBUAT SYARIAT yang telah mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummat Islam pada masa sekarang ini, maka Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat bahwa harta hasil usaha seperti: gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit, seniman, dll wajib terkena zakat dan dikeluarkan zakatnya pada waktu diterima.
Nisab Dan Besarnya Zakat Profesi
Seteleh menetapkan bahwa penghasilan profesi wajib zakat, yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan besar nisabnya, yaitu senilai 85 gram emas seperti besarnya nisab uang, besarnya zakat 2.5%.
Tinggal satu persoalan lagi !!! Orang yang menerima pendapatan tidak teratur, bias setiap hari seperti dokter, pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat, kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan atau bulanan seperti kebanyakan pegawai.
Bila nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali gaji diterima, berarti kita akan membebaskan banyak golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab. Jika seluruh gaji diakumulasikan dalam waktu tertentu akan mencapai nisab. Penghitunan akumulasi yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat adalah satu tahun, dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan yang mendesak.
Kemudian yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, setelah dikurangi kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya, dan  setelah dikurangi untuk bayar hutang (bukan kredit barang mewah, tapi untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran sekolah anak, dll).
Bila penghasilan bersih diakumulasi dalam setahun atau kurang telah mencapai nisab, maka wajib zakat 2.5%. Bila seseorang mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima penghasilan (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat).
Selanjutnya orang tsb harus membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda.
• Bila kelebihannya disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka zakat tahun berikutnya adalah zakat uang, emas dan perak.
• Bila kelebihannya diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah sewa, mobil rental, dll), maka zakat tahun berikutnya adalah zakat investasi.
• Bila selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakat tahun berikutnya adalah zakat perdagangan.
• Bila dibelikan saham atau obligasi, maka zakat tahun berikutnya adalah zakat saham dan obligasi.
• Bila dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak mempunyai potensi berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo yang kedua ini.

Cara simple kalkulasi zakat profesi :
Penerimaan kotor selama setahun (dikurangi) Kebutuhan pokok setahun (dikurangi lagi) Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun (hasilnya) = Penghasilan bersih setahun. Apabila Penghasilan bersih setahun > atau = nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X Penghasilan bersih setahun.
Bila Penghasilan bersih setahun < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat. Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima.
Ini hanya zakat profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya.

SASARAN ZAKAT
Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umum, namun perlu disarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di kalagan ummat Islam, khususnya yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat pada unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting. Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir dan Miskin
Siapakah yang disebut fakir dan miskin ?
Terdapat beragam definisi mengenai fakir dan miskin, tapi secara umum fakir lebih parah daripada miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya jauh dari mencukupi kebutuhan, misalnya butuh 10 hanya dapat 3 atau 4. Sedangkan miskin punya pekerjaan tapi hasilnya belum mencukupi kebutuhan, misalnya butuh 10 hanya dapat 6 atau 7. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: ... zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin).
Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat. Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin 10.000 atau 20.000, tapi maksudnya memberikan tingkat hidup yang layak sebagai manusia yang didudukkan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia.
Amil Zakat
Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah tugas individual, tapi tugas jamaah (bahkan tugas negara). Ada anggaran khusus untuk gaji para pelaksananya.
Syarat Amil (siapa tahu ada yang tertarik menjadi Amil Professional) :
1. Muslim                                                                 5. Mampu melaksanakan tugas
2. Mukallaf (dewasa, sehat akal)                      6. Bukan keluarga Nabi
3. Jujur                                                                      7. Laki-laki
4. Memahami Hukum Zakat

Tugas Amil :
Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat, mengadakan sensus berkaitan dengan:
1. orang yang wajib zakat,
2. macam-macam zakat yang diwajibkan
3. besar harta yang wajib dizakati
4. Mengetahui para mustahik :- Jumlahnya- jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.
Berapa besar bagian buat amil: Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy adalah pendapat Imam Syafi'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian.
Gharim
Yaitu orang yang punya hutang, dapat terbagi dua : 
A.  Orang berhutang untuk kebutuhan sendiri (untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dll). Termasuk orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Syarat gharimin:
1.   Mempunyai kebutuhan untuk membayar utangnya.
2.   Berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat.
3. Hutangnya harus dibayar pada waktu itu.
4.   Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul.
Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ? Orang yang berhutang karena kebutuhan sendiri diberi sesuai kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka diaharus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).
B. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain.
Misalnya hutang untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, atau hutang untuk melayani kepentingan masyarakat, walaupun ia orang kaya. Bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya.

Sabilillah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi "Sabilillah". Kesepakatan Madzhab Empat tentang Sasaran Sabilillah:
1. Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup Fisabilillah.
2. Menyerahkan zakat kepada pribadi Mujahid
3. Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti membangun dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus jenazah dll.
Namun beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah, seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja'fari, Mazhab Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar-Razi, Rasyid Ridha dan Syaltut, dll.
Setelah mengkaji perbedaan-perbedaan pendapat ini, dan merujuk pengertian kata sabilillah yang tertera dalam ayat-ayat Al Qur'an, maka Qardhawi menyimpulkan : pendapat yang kuat, bahwa makna umum dari sabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini; menurutnya, sabilillah memiliki makna yang khusus, tiada lain adalah jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam di muka bumi. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat Allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.
Kemudian Yusuf Al-Qaradhawy memperluas arti Jihad, tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : Apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang murni, mendidik anak-anak kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran fikiran dan akhlaq.
Akhirnya Al-Qaradhawy berkesimpulan:
1. Harta zakat yang terkumpul harus dibagikan pada semua mustahik, bila harta banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama/hampir sama.
2.  Ketika diperkirakan semua mustahik (delapan) itu ada, maka tidak wajib menyamakan antara semua sasaran dalam pemberiannya, tapi tergantung jumlah dan kebutuhannya. Sebab terkadang suatu daerah ada 1.000 miskin, sementara gharim atau ibnu sabil 10 orang.
3.   Diperbolehkan memberikan semua zakat, hanya pada sebagian sasaran tertentu, melebihkan antara yang satu dgn yang lain sesuai kebutuhan.
4. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama yang harus meneri mazakat, karena memberi kecukupan kepada mereka, merupakan tujuan utama dari zakat.
5. Hendaknya mengambil pendapat madzhab Syafi’i dalam menentukan batas paling tinggi yang diberikan kepada petugas pengelola zakat, yaitu 1/8 dari hasil zakat, tidak boleh lebih dari itu.
6.   Apabila harta zakat sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka zakat diberikan pada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan an-Nakha'i dan Abu Tsaur, bahkan diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah, agar pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan mustahik.

Menyerahkan Harga Zakat
Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat harus diserahkan sesuai dengan bentuk hartanya namun ulama lain memperbolehkan zakat tersebut dihargakan, seperti yang pernah dilakukan sahabat. Setelah mengkaji masalah ini, Al-Qaradhawy mendukung pendapat yang memperbolehkan, tapi dilarang mengeluarkan harga zakat tanpa ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas (untuk semua pihak baik pemberi, amil, maupun mustahik).

Memindahkan Zakat Ke Tempat Bukan Penghasil Zakat
Sebagaimana Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin contohkan, yaitu dengan mengutus petugas-petugas zakat ke setiap daerah/negeri, untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada yang miskin di antara mereka, maka hendaklah zakat itu didistribusikan pada tempat dimana zakat tersebut dikumpulkan. Pemindahan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, dalam keadaan penduduk di daerah asal masih membutuhkannya, adalah menodai hikmat zakat.
Namun dalam kondisi tertentu, untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih baik, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang lebih membutuhkan, walaupun di daerah asal masih membutuhkannya. Demikian pula seorang Muslim, apabila ia mengeluarkan sendiri zakatnya, ia diperbolehkan mengirimkan zakatnya ke tempat lain karena adanya kemaslahatan yang dianggap kuat (misalnya dikirimkan kepada kerabatnya di kampung).

Berbagai Pembahasan Di Sekitar Pembayaran Zakat
1.   Apakah boleh mewakilkan dalam mengeluarkan zakat ?
Boleh, tapi jangan mewakilkannya pada orang yang non Muslim, kecuali karena sesuatu kebutuhan, dengan syarat orang itu terpercaya dan dapat menyampaikan sesuai kehendak orang yang mewakilkan.
2.  Menampakkan zakat ketika mengeluarkan ?
Yang utama dalam zakat adalah menampakkannya pada waktu mengeluarkan, agar dilihat dan diikuti orang dan tidak ada penilaian buruk atas orang itu. Ini termasuk syiar Islam. Seperti shalat fardhu yang disunahkan menampakkannya. Yang sunah disembunyikan adalah shalat, puasa, dan sedekah sunah.
3.  Apakah penerima diberitahu bahwa harta itu adalah zakat ?
Tidak harus memberitahukan kepada si fakir ketika menyerahkan zakat atau sesudahnya, karena mungkin akan menyakiti hatinya.

Kewajiban Lain Di Luar Zakat
Zakat adalah batas kekikiran seorang muslim. Sehingga adalah salah kaprah bila dikatakan orang yang berzakat adalah orang yang dermawan, Umumnya para ahli fikih berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban atas harta.
Namun golongan lainnya sejak zaman sahabat sampai masa tabi'in berpendapat bahwa dalam harta atau kekayaan ada kewajiban lain selain zakat, yaitu pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan budak.
Terdapat hadits shahih mengenai hak tamu atas tuan rumah. Perintah menghormati tamu menunjukkan wajib karena perintah itu dikaitkan dengan iman, dan setelah tiga hari dianggap sebagai sedekah
Ayat Quran mengancam orang yang menolak memberi pertolongan kepada mereka yang memerlukan, seperti halnya dalam surat Al Maun, dimana Allah mangaggap celaka bagi orang enggan menolong dengan barang yang berguna bersamaan dengan orang yang berbuat ria.
 
Penutup
Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu mengembalikan kejayaannya.
Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini. Lebih jauh lagi, bisakah kita berbuat sesuatu untuk meluaskan gerakan zakat ini, dengan menyadarkan orang-orang di sekitar kita; keluarga, teman sejawat, tetangga dll. Hal ini sangat mendesak. Memasyarakatkan kewajiban zakat bukan lagi sekedar tanggung jawab para ulama dan mubaligh, tapi adalah tanggung jawab kita semua yang telah mengetahui dan menjalankan kepada mereka yang belum mengetahui dan menjalankannya.
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin.