Sabtu, 25 Mei 2019

APLIKASI AL-QUR’AN DI HP



APLIKASI AL-QUR’AN DI HP

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf; Yang dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).
Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an  yang terdapat dalam PC, laptop dan HP yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ اﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
HP yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an  yang tampak di HP tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an  sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an  ketika di dalam toilet.


Beberapa Hukum Terkait Pemasangan Aplikasi al-Qur’an pada Smartphone, Tablet dll
Apa hukumnya kita membaca al-Qur’an lewat handphone? Apakah sama pahalanya dengan membaca al-Qur’an dalam bentuk mushaf? Bolehkah kita membuka aplikasi al-Qur’an yg ada di HP kita dalam keadaan berhadats kecil/besar? Mohon penjelasannya.
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Para ulama telah berbeda pendapat tentang pemasangan aplikasi mushaf al-Qur’an pada perangkat elektronik. Sebagian ulama, di antaranya al-Lajnah ad-Daimah (Dewan Fatwa) Saudi Arabia yang diketuai oleh asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dengan salah satu anggotanya ialah asy-Syaikh al-Fauzan, membolehkan hal tersebut. Hanya saja untuk menyentuhnya, seseorang tidak perlu dalam keadaan suci dari hadats. Sebab, aplikasi mushaf berbeda dengan mushaf kertas dalam beberapa sisi.
Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkous hafizhahullah, salah seorang ulama Aljazair, menjelaskannya ketika menjawab pertanyaan berikut ini.
Smartphone (telefon pintar) telah tersebar di masyarakat muslim dan mengandung beberapa aplikasi islami, seperti mushaf elektronik secara lengkap. Apabila seseorang membuka mushaf dari smartphonenya, dia layaknya membuka mushaf kertas. Apakah orang yang membacanya mendapat pahala seperti yang membaca mushaf kertas? Apakah boleh membawanya ke WC (toilet), dan apakah boleh bagi orang yang berhadats menyentuhnya?

Berikut ini jawaban beliau.
Bisa jadi, definisi mushaf masa kini ialah semua sarana yang mencakup al-Qur’anul Karim dengan urutan ayat dan surat yang sesuai dengan tulisan al-Qur’an yang telah disepakati oleh umat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.
Tampak dari definisi di atas bahwa mushaf mencakup semua macam mushaf, sama saja baik itu mushaf kertas model terdahulu yang terdiri dari kertas dan huruf yang mencakup al-Qur’an di antara dua sampul yang menjaganya, maupun mushaf elektronik yang tersimpan dalam kartu elektronik maupun kepingan CD. Demikian pula ekstrusi yang digunakan dengan jarum braille pada kertas khusus bagi tuna netra.
Karena mushaf elektronik memiliki beberapa sifat yang berbeda dengan mushaf kertas dalam hal susunan dan hurufnya, tidak berlaku padanya hukum mushaf kertas kecuali setelah perangkat elektronik dihidupkan dan menampilkan ayat al-Qur’an yang tersimpan pada memori mushaf elektronik.
Apabila mushaf elektronik tampil dengan modelnya yang dapat dibaca, orang yang membacanya mendapatkan pahala seperti membaca mushaf kertas, sebagaimana yang disebutkan hadits Ibnu Mas’ud yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَ مَالٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Barang siapa membaca satu huruf dari Kitabullah, dengan itu dia mendapatkan satu kebaikan. Kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf. Akan tetapi, alif itu satu huruf, huruf lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. at-Tirmidzi no. 2910)
Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحِبَّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ
“Barang siapa suka untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya, hendaknya dia membaca dari mushaf.”
Selain itu, banyak hadits sahih yang menunjukkan keutamaan membaca al- Qur’an dan memperbanyaknya.
Perangkat tersebut memiliki hukum sama dengan mushaf kertas dari sisi tidak boleh dibawa masuk ke dalam wc (toilet) tanpa ada kebutuhan atau keperluan darurat. Hal itu dilarang selama perangkat tersebut hidup dan menampilkan ayat al-Qur’an.
Termasuk hal yang dilarang pula ialah menempelkan, meletakkan, atau mengotori mushaf dengan benda najis. Hal itu karena kehormatan al-Qur’an yang ada padanya dengan aktifnya perangkat tersebut dan tampilnya ayat dan surat al-Qur’an.
Hanya saja larangan di atas tidak berlaku saat apllikasi tidak aktif dan saat ayat tidak tampak dengan hilangnya tampilan huruf tersebut pada layar. Dalam kondisi tidak aktif dan mushaf tidak tampak padanya, tidaklah diperlakukan seperti mushaf kertas.
Dari sisi lain, orang yang berhadats kecil maupun besar diperbolehkan menyentuh bagian tertentu ponsel atau perangkat elektronik lain yang terdapat aplikasi mushaf, baik saat mati atau hidup. Sebab, huruf dalam mushaf elektronik yang tampak pada layar tidak lain adalah getaran elektronik yang diolah dan ditata serta tidak bisa tampak dan memantul pada layar kecuali dengan program elektronik. Atas dasar itu, menyentuh layar tidak dianggap menyentuh mushaf elektronik secara hakiki. Tidak tergambar penyentuhan secara langsung berdasarkan keterangan yang lalu.
Berbeda halnya dengan mushaf kertas, menyentuh kertas dan hurufnya tergolong penyentuhan secara langsung dan hakiki. Oleh karena itu, orang yang menyentuh mushaf elektronik tidak diperintah untuk berwudhu terlebih kecuali dalam rangka hati-hati.
Ilmu yang sesungguhnya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Akhir ucapan kami, alhamdulillahi Rabbil alamin. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan shalawat-Nya kepada Nabi- Nya, keluarganya, para sahabatnya sampai hari kiamat; serta memberikan salam- Nya kepadanya. -selesai jawaban asy-Syaikh Muhammad Ali Firkous-
Sebagian ulama yang lain, di antaranya asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi, sebagaimana dinukilkan oleh asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari, tidak membolehkannya. Inti alasannya, demi menghormati al-Qur’an supaya tidak terhinakan karena perangkat elektronik terkadang diletakkan di sembarang tempat.
Atas dasar itu, kami sarankan bagi yang memasang aplikasi al-Qur’an elektronik agar berusaha selalu menjaga kehormatan HP tersebut.
Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar