Rabu, 28 Februari 2018

RINGKASAN FIQIH ZAKAT Dr. Yusuf Qadhawi


RINGKASAN FIQIH ZAKAT
Dr. Yusuf Qadhawi


PENDAHULUAN
Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat di kalangan Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika dibandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti shalat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syari'ah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fiqih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini.
Risalah kecil ini disusun sebagai langkah awal memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk mengkajinya lebih jauh melalui kitab aslinya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada Beliau. Dan semoga pula risalah ini bermanfaat bagi para pembaca sekaligus dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin.



Surat Al-Lail (ayat 4-11)
Bismillahirrahmanirrahiim
 "Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa serta membenarkan adanya pahala yang terbaik (Syurga) maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.
Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala-nyala, Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman. Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya, Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harusdibalasnya. Tetapi dia memberikan itu itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan"


ISLAM DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama Samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan.
Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah).
Dalam surat Al Fajr, Allah berfirman: ž"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18)
Demikian pula pada surat Al-Ma'un dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberimakan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut.
Digambarkan di sini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri.

ZAKAT PADA PERIODE MADINAH
Ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa Zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At-Taubah yang memberikan perhatian besar pada Zakat.
Dalam surat at-Taubah saja banyak ayat yang menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam, yaitu ayat 5, 11, 18. Ancaman bagi orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak dizakati (ayat 34-35), penerima zakat (ayat 60), Zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (ayat 71) yang membedakannya dari orang Munafik yang kikir (ayat 67), perintah mengambil zakat (ayat 103), belum lagi dalam surat lain.
Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan Zakat, bahwa orang tidak mengeluarkan Zakat:
1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang Musyrik
3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang Munafik yang kikir.
4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)

ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar Zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di Akhirat. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang tidak mau membayar Zakat. Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan Zakat dari Shalat,...." Berdasarkan pembahasan di atas dapat dimengerti bahwa Zakat adalah asasi dalam Islam, dan orang yang mengingkari kewajiban Zakat adalah Kafir dan keluar dari Islam (Murtad). 

TUJUAN ZAKAT DAN DAMPAKNYA
A.  Tujuan dan dampak zakat bagi si Pemberi:
1.   Zakat mensucikan jiwa dari dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
"Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orangyang beruntung" (59:9; 64:16).
2.   Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
3.   Zakat mendidik berinfaq dan memberi.
Banyak ayat Al Qur'an yang selalu mengaitkan infaq dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21). Orang yang terdidik untuk siap meng-infaqkan harta tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain (juga korupsi).
4.   Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tenggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat.
5.   Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwa, menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
6.   Zakat menarik rasa simpati
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya.
7.   Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain.
8.   Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta. 
Allah akan mengganti berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir, harta akan berkurang dengan zakat. 

B.  Tujuan dan dampak zakat bagi penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadah.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Islam memerangi penyakit ini dengan mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.

C.  Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1.   Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di masyarakat.
3.   Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a.   Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b. Membangkitkan semangat beramal shalih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misal berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c.   Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah)
Problem masyarakat dan peranan zakat:
1.   Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", (QS al-Hasyr :7).
2. Problematika Meminta-minta.
Di sisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
1)  menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
2)  jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3.   Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, setiap ada sengketa hendaknya ada yang mendamaikan (al-Hujurat:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian harus dapat dibayarkan melalui zakat.
4.   Problematika Bencana
Orang kaya suatu saat bisa jadi miskin karena bencana. Melalui zakat seharusnya diberikan pengamanan bagi yang terkena bencana, sehingga dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang karena tidak memiliki harta untuk menikah yang merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.

KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh                                                 4. Lebih dari kebutuhan biasa
2. Berkembang                                               5. Bebas dari hutang
3. Cukup nisab                                                 6. Berlalu setahun
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya milik Allah. Istilah "milik penuh" maksudnya kekayaan itu berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaannya. Atau ada di tangan, tidak tersangkut hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmati. Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya
• Harta haram.
• Harta pinjaman.
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb.
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun).
Syarat Kedua : Berkembang
Artinya harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) atau tidak konkrit (berpotensi berkembang, uang diinvestasikan). Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan untuk kepentingan pribadi seperti rumah, alat kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya bukan kekayaan yang berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang. Maka disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya sekali walaupun disimpan bertahun-tahun.
Syarat Ketiga: Cukup nisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb.
Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul2 diperlukan untuk kelestarian hidup; untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga. Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda.
Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidak wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang adalah penghalang wajib zakat. Namun bila hutang tidak harus dibayar sekarang, maka tidak lepas wajib zakat (seperti hutang karena kredit sesuatu).
Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya 12 bulan Qomariyah. Menurut Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanya untuk barang yang termasuk dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll.
Hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dan yang sejenis semua termasuk istilah "zakat pendapatan" tidak disyaratkan satu tahun (harus dikeluarkan ketika diperoleh).

KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya". yaitu:
1. Zakat binatang ternak                                  5. Zakat barang tambang & hasil laut
2. Zakat emas & perak/zakat uang               6. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
3. Zakat perdagangan                                       7. Zakat profesi
4. Zakat pertanian                                              8. Zakat saham dan obligasi
Namun mengingat keterbatasan waktu, akan dibahas yang penting bagi kita untuk mengetahuinya, yaitu nomor 2 dan 9 saja.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
I. Emas dan Perak (E&P) sebagai Uang
E&P telah sejak lama digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia. 
Nisab dan Besarnya Zakat Uang
Nisab uang adalah 85 gram emas dan 200 gram perak. Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil daripada perak. Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai besarnya zakat uang, yaitu 2,5 %.
 
II. Zakat Emas dan Perak yang Non Uang
Emas dan Perak sering digunakan untuk perhiasan yang halal maupun yang tidak halal. Perhiasan yang halal adalah untuk kaum wanita dalam batas yang tidak berlebihan, dan perak untuk pria. Banyak penggunaan E&P di masyarakat yang dilarang syara' yaitu yang berupa barang seperti; bejana, patung, benda seni lainnya, dll.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini mempunyai potensi untuk dikembangkan.
Nisab perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana, patung dll) sebesar nisab emas (85 gram) dan zakatnya sebanyak 2.5 % tiap tahun.
ZAKAT PROFESI
Topik ini yang sangat penting bagi yang memiliki profesi tertentu. Apa yang diungkapkan oleh Al-Qaradhawy mengenai topik ini adalah ijtihad beliau untuk menentukan hukum yang jelas mengenai kedudukan harta profesi, melalui studi perbandingan dan penelitian yang dalam terhadap pendapat-pendapat yang ada mengenai masalah ini sejak zaman sahabat hingga sekarang. Apakah itu terkait dengan kewajiban zakat? Kalau ya, berapa besarnya? Berapa nisabnya? Bagaimana cara pembayarannya?
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok dewasa ini adalah yang diperoleh dari profesi, baik yang terkait dengan pihak lain seperti pegawai (negeri atau swasta), atau tidak terkait pihak lain (professional), seperti dokter, advokat, penjahit, seniman, dll. Jenis pekerjaan ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honor.
Pandangan Fikih tentang Profesi
Zakat profesi memang tidak ada dalam hadits, namun dengan kaidah ushul fikih harta profesi dapat digolongkan "harta penghasilan", yaitu kekayaan yang diperoleh melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat. Harta penghasilan dapat dibedakan menjadi :
1. Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dizakati 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya sudah dizakatkan.
2.   Penghasilan dari penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, investasi modal dll.
Setelah mengadakan studi perbandingan dan penelitian yang mendalam terhadap nash-nash yang berhubungan dengan status zakat untuk bermacam-macam jenis kekayaan, juga dengan memperhatikan hikmah dan maksud PEMBUAT SYARIAT yang telah mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummat Islam pada masa sekarang ini, maka Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat bahwa harta hasil usaha seperti: gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit, seniman, dll wajib terkena zakat dan dikeluarkan zakatnya pada waktu diterima.
Nisab Dan Besarnya Zakat Profesi
Seteleh menetapkan bahwa penghasilan profesi wajib zakat, yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan besar nisabnya, yaitu senilai 85 gram emas seperti besarnya nisab uang, besarnya zakat 2.5%.
Tinggal satu persoalan lagi !!! Orang yang menerima pendapatan tidak teratur, bias setiap hari seperti dokter, pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat, kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan atau bulanan seperti kebanyakan pegawai.
Bila nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali gaji diterima, berarti kita akan membebaskan banyak golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab. Jika seluruh gaji diakumulasikan dalam waktu tertentu akan mencapai nisab. Penghitunan akumulasi yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat adalah satu tahun, dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan yang mendesak.
Kemudian yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, setelah dikurangi kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya, dan  setelah dikurangi untuk bayar hutang (bukan kredit barang mewah, tapi untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran sekolah anak, dll).
Bila penghasilan bersih diakumulasi dalam setahun atau kurang telah mencapai nisab, maka wajib zakat 2.5%. Bila seseorang mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima penghasilan (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat).
Selanjutnya orang tsb harus membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda.
• Bila kelebihannya disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka zakat tahun berikutnya adalah zakat uang, emas dan perak.
• Bila kelebihannya diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah sewa, mobil rental, dll), maka zakat tahun berikutnya adalah zakat investasi.
• Bila selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakat tahun berikutnya adalah zakat perdagangan.
• Bila dibelikan saham atau obligasi, maka zakat tahun berikutnya adalah zakat saham dan obligasi.
• Bila dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak mempunyai potensi berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo yang kedua ini.

Cara simple kalkulasi zakat profesi :
Penerimaan kotor selama setahun (dikurangi) Kebutuhan pokok setahun (dikurangi lagi) Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun (hasilnya) = Penghasilan bersih setahun. Apabila Penghasilan bersih setahun > atau = nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X Penghasilan bersih setahun.
Bila Penghasilan bersih setahun < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat. Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima.
Ini hanya zakat profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya.

SASARAN ZAKAT
Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umum, namun perlu disarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di kalagan ummat Islam, khususnya yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat pada unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting. Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir dan Miskin
Siapakah yang disebut fakir dan miskin ?
Terdapat beragam definisi mengenai fakir dan miskin, tapi secara umum fakir lebih parah daripada miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya jauh dari mencukupi kebutuhan, misalnya butuh 10 hanya dapat 3 atau 4. Sedangkan miskin punya pekerjaan tapi hasilnya belum mencukupi kebutuhan, misalnya butuh 10 hanya dapat 6 atau 7. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: ... zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin).
Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat. Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin 10.000 atau 20.000, tapi maksudnya memberikan tingkat hidup yang layak sebagai manusia yang didudukkan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia.
Amil Zakat
Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah tugas individual, tapi tugas jamaah (bahkan tugas negara). Ada anggaran khusus untuk gaji para pelaksananya.
Syarat Amil (siapa tahu ada yang tertarik menjadi Amil Professional) :
1. Muslim                                                                 5. Mampu melaksanakan tugas
2. Mukallaf (dewasa, sehat akal)                      6. Bukan keluarga Nabi
3. Jujur                                                                      7. Laki-laki
4. Memahami Hukum Zakat

Tugas Amil :
Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat, mengadakan sensus berkaitan dengan:
1. orang yang wajib zakat,
2. macam-macam zakat yang diwajibkan
3. besar harta yang wajib dizakati
4. Mengetahui para mustahik :- Jumlahnya- jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.
Berapa besar bagian buat amil: Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy adalah pendapat Imam Syafi'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian.
Gharim
Yaitu orang yang punya hutang, dapat terbagi dua : 
A.  Orang berhutang untuk kebutuhan sendiri (untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dll). Termasuk orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Syarat gharimin:
1.   Mempunyai kebutuhan untuk membayar utangnya.
2.   Berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat.
3. Hutangnya harus dibayar pada waktu itu.
4.   Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul.
Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ? Orang yang berhutang karena kebutuhan sendiri diberi sesuai kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka diaharus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).
B. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain.
Misalnya hutang untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, atau hutang untuk melayani kepentingan masyarakat, walaupun ia orang kaya. Bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya.

Sabilillah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi "Sabilillah". Kesepakatan Madzhab Empat tentang Sasaran Sabilillah:
1. Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup Fisabilillah.
2. Menyerahkan zakat kepada pribadi Mujahid
3. Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti membangun dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus jenazah dll.
Namun beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah, seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja'fari, Mazhab Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar-Razi, Rasyid Ridha dan Syaltut, dll.
Setelah mengkaji perbedaan-perbedaan pendapat ini, dan merujuk pengertian kata sabilillah yang tertera dalam ayat-ayat Al Qur'an, maka Qardhawi menyimpulkan : pendapat yang kuat, bahwa makna umum dari sabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini; menurutnya, sabilillah memiliki makna yang khusus, tiada lain adalah jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam di muka bumi. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat Allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.
Kemudian Yusuf Al-Qaradhawy memperluas arti Jihad, tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : Apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang murni, mendidik anak-anak kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran fikiran dan akhlaq.
Akhirnya Al-Qaradhawy berkesimpulan:
1. Harta zakat yang terkumpul harus dibagikan pada semua mustahik, bila harta banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama/hampir sama.
2.  Ketika diperkirakan semua mustahik (delapan) itu ada, maka tidak wajib menyamakan antara semua sasaran dalam pemberiannya, tapi tergantung jumlah dan kebutuhannya. Sebab terkadang suatu daerah ada 1.000 miskin, sementara gharim atau ibnu sabil 10 orang.
3.   Diperbolehkan memberikan semua zakat, hanya pada sebagian sasaran tertentu, melebihkan antara yang satu dgn yang lain sesuai kebutuhan.
4. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama yang harus meneri mazakat, karena memberi kecukupan kepada mereka, merupakan tujuan utama dari zakat.
5. Hendaknya mengambil pendapat madzhab Syafi’i dalam menentukan batas paling tinggi yang diberikan kepada petugas pengelola zakat, yaitu 1/8 dari hasil zakat, tidak boleh lebih dari itu.
6.   Apabila harta zakat sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka zakat diberikan pada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan an-Nakha'i dan Abu Tsaur, bahkan diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah, agar pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan mustahik.

Menyerahkan Harga Zakat
Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat harus diserahkan sesuai dengan bentuk hartanya namun ulama lain memperbolehkan zakat tersebut dihargakan, seperti yang pernah dilakukan sahabat. Setelah mengkaji masalah ini, Al-Qaradhawy mendukung pendapat yang memperbolehkan, tapi dilarang mengeluarkan harga zakat tanpa ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas (untuk semua pihak baik pemberi, amil, maupun mustahik).

Memindahkan Zakat Ke Tempat Bukan Penghasil Zakat
Sebagaimana Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin contohkan, yaitu dengan mengutus petugas-petugas zakat ke setiap daerah/negeri, untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada yang miskin di antara mereka, maka hendaklah zakat itu didistribusikan pada tempat dimana zakat tersebut dikumpulkan. Pemindahan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, dalam keadaan penduduk di daerah asal masih membutuhkannya, adalah menodai hikmat zakat.
Namun dalam kondisi tertentu, untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih baik, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang lebih membutuhkan, walaupun di daerah asal masih membutuhkannya. Demikian pula seorang Muslim, apabila ia mengeluarkan sendiri zakatnya, ia diperbolehkan mengirimkan zakatnya ke tempat lain karena adanya kemaslahatan yang dianggap kuat (misalnya dikirimkan kepada kerabatnya di kampung).

Berbagai Pembahasan Di Sekitar Pembayaran Zakat
1.   Apakah boleh mewakilkan dalam mengeluarkan zakat ?
Boleh, tapi jangan mewakilkannya pada orang yang non Muslim, kecuali karena sesuatu kebutuhan, dengan syarat orang itu terpercaya dan dapat menyampaikan sesuai kehendak orang yang mewakilkan.
2.  Menampakkan zakat ketika mengeluarkan ?
Yang utama dalam zakat adalah menampakkannya pada waktu mengeluarkan, agar dilihat dan diikuti orang dan tidak ada penilaian buruk atas orang itu. Ini termasuk syiar Islam. Seperti shalat fardhu yang disunahkan menampakkannya. Yang sunah disembunyikan adalah shalat, puasa, dan sedekah sunah.
3.  Apakah penerima diberitahu bahwa harta itu adalah zakat ?
Tidak harus memberitahukan kepada si fakir ketika menyerahkan zakat atau sesudahnya, karena mungkin akan menyakiti hatinya.

Kewajiban Lain Di Luar Zakat
Zakat adalah batas kekikiran seorang muslim. Sehingga adalah salah kaprah bila dikatakan orang yang berzakat adalah orang yang dermawan, Umumnya para ahli fikih berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban atas harta.
Namun golongan lainnya sejak zaman sahabat sampai masa tabi'in berpendapat bahwa dalam harta atau kekayaan ada kewajiban lain selain zakat, yaitu pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan budak.
Terdapat hadits shahih mengenai hak tamu atas tuan rumah. Perintah menghormati tamu menunjukkan wajib karena perintah itu dikaitkan dengan iman, dan setelah tiga hari dianggap sebagai sedekah
Ayat Quran mengancam orang yang menolak memberi pertolongan kepada mereka yang memerlukan, seperti halnya dalam surat Al Maun, dimana Allah mangaggap celaka bagi orang enggan menolong dengan barang yang berguna bersamaan dengan orang yang berbuat ria.
 
Penutup
Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu mengembalikan kejayaannya.
Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini. Lebih jauh lagi, bisakah kita berbuat sesuatu untuk meluaskan gerakan zakat ini, dengan menyadarkan orang-orang di sekitar kita; keluarga, teman sejawat, tetangga dll. Hal ini sangat mendesak. Memasyarakatkan kewajiban zakat bukan lagi sekedar tanggung jawab para ulama dan mubaligh, tapi adalah tanggung jawab kita semua yang telah mengetahui dan menjalankan kepada mereka yang belum mengetahui dan menjalankannya.
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin. 

Detik-Detik Wafatnya Rasulullah Saw Versi 02


Allah berfirman:
اَÙ„ْÙŠَÙˆْÙ…َ اَÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ ÙˆَاَتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠْ ÙˆَرَضِÙŠْتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِÙŠْÙ†ًا
”Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu” (Al-Maa’idah : 3)

Mendengar ayat ini menangislah Umar ra. Nabi SAW bertanya : ”Apakah yang membuatmu menangis?”
Umar ra menjawab : ”Yang membuatku menangis adalah kalau kita selama ini selalu bertambah-tambah dalam agama kita. Tetapi kalau sekarang agama itu telah sempurna, maka sesuatu yang sudah sempurna tidak bisa lain kecuali dia akan berkurang”. Nabi bersabda : ”Benar engkau!” (Abus Su’ud)
Diriwayatkan bahwa ayat ini diturunkan setelah Ashar hari Jum’at di Arafah pada Haji Wada’. Waktu itu Nabi Muhammad SAW sedang mengerjakan wukuf di Arafah diatas unta, dan setelah ayat ini tidak lagi turun ayat tentang kewajiban.
Ketika turun ayat ini Nabi Muhammad SAW merasa tidak kuat menanggung arti dari ayat tersebut. Beliau bertelekan (bersandar) pada untanya dan unta pun tertunduk.
Turunlah Malaikat Jibril dan berkata :”Ya Muhammad, benar-benar telah sempurna hari ini perihal agamamu dan telah selesai apa yang telah diperintahkan Tuhanmu kepadamu, dan apa yang dilarangNya padamu. Kumpulkan sahabat-sahabatmu dan kabarkan pada mereka bahwa aku tidak akan lagi turun kepadamu setelah hari ini.”
Lalu kembalilah Rasulullah dari Mekah ke Madinah. Dikumpulkannya sahabat-sahabatnya dan dibacakannya ayat tersebut kepada mereka serta menceritakan kepada mereka tentang apa yang dikatakan oleh Jibril AS.
Mendengar berita tersebut bergembiralah para sahabat dan mereka berkata: “Telah sempurna Agama kita”, kecuali Abu Bakar ra. Dia sangat bersedih dan kembali kerumahnya. Dia mengunci pintu dan tenggelam dalam tangisnya siang malam. Para sahabat mendengar keadaan Abu Bakar itu, mereka berkumpul dan mendatangi rumah Abu Bakar ra.
Mereka bertanya : ”Hai Abu Bakar, mengapa engkau menangis pada saat kita harus bergembira dan senang? Karena Allah SWT telah menyempurnakan Agama kita.” Abu Bakar berkata : ”Hai para Sahabat, kamu semua tidak mengetahui bencana yang akan menimpamu. Bukankah kamu mendengar bahwa suatu perkara apabila telah sempurna maka akan muncul kekurangannya? Ayat ini mengabarkan tentang perpisahan kita, tentang keyatiman Hasan dan Husain dan tentang Istri-istri Nabi Muhammad SAW yang akan menjadi janda.”
Maka terjadilah teriakan di antara para sahabat, mereka semua menangis, dan sahabat-sahabat lain yang tidak ikut hadir di rumah Abu Bakar mendengar tangisan dari kamar Abu Bakar, lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad SAW, dan mereka berkata: ”Ya Rasulullah, kami tidak tahu bagaimana keadaan para sahabat itu, hanya saja kami mendengar tangisan dan teriakan mereka.”
Maka berubahlah wajah Nabi Muhammad SAW dan berdiri segera menuju rumah Abu Bakar dan bertemu para sahabat. Beliau melihat mereka dalam keadaan tersebut di atas, Kemudian bersabda : ”Apakah yang membuat kamu menangis?” Berkatalah Ali ra.: ”Tadi Abu Bakar berkata, Aku telah mencium bau wafat Rasulullah SAW dari ayat ini. Apakah benar ayat ini dapat diambil sebagai petunjuk atas wafat engkau?”.
Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Benar Abu Bakar dalam ucapannya itu. Memang benar telah dekat keberangkatanku dari hadapanmu dan telah tiba saat perpisahanku dengan kamu semua.” Setelah Abu Bakar ra. mendengar sabda Rasulullah itu berteriaklah dia sekeras-kerasnya dan jatuh tak sadarkan diri. Ali ra. bergetar tubuhnya dan para sahabat lain menjadi ribut, mereka ketakutan semuanya dan menangis sejadi-jadinya, hingga gunung-gunung dan batu-batu ikut menangis bersama mereka, demikian pula para Malaikat. Ulat-ulat dan binatang-binatang darat maupun di laut, semuanya ikut menangis.
Kemudian Nabi Muhammad SAW berjabatan dengan para setiap orang dari para sahabat, berpamitan dan menangis serta memberi wasiat kepada mereka. Kemudian beliau hidup setelah turunnya ayat tersebut dalam delapan puluh satu hari.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa setelah dekat wafat Nabi Muhammad SAW, beliau memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat kepada manusia. Bilal lalu menyerukan Adzan dan berkumpullah para Sahabat Muhajirin dan Anshar ke Masjid Rasulullah SAW. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan bersama para sahabat. Kemudian naik mimbar, memuji dan menyebut keagungan Allah SWT. Beliau berkhutbah dengan sebuah khutbah yang dalam, hati menjadi takut karenanya, dan air mata bercucuran karenanya.
Kemudian Beliau bersabda : ”Wahai sekalian muslimin, sesungguhnya aku adalah seorang Nabi kepada kamu, pemberi nasihat dan berda’wah kepada Allah SWT dengan seijinNya. Dan aku berlaku kepadamu sebagai seorang saudara yang menyayangi dan sekaligus sebagai ayah yang belas kasih. Barang siapa di antara kamu yang mempunyai suatu penganiayaan pada diriku, maka hendaklah dia berdiri dan membalas kepadaku sebelum datang balas membalas di hari kiamat.”
Tidak ada seorangpun yang berdiri menghadapnya, sehingga Beliau bersabda demikian kedua kali dan ketiga kalinya. Barulah berdiri seorang laki-laki bernama Ukkasyah bin Muhshin. Berdirilah dia di hadapan Nabi Muhammad SAW dan berkata : “Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu Ya Rasulullah, seandainya engkau tidak mengumumkan kepada kami berkali-kali, tentu aku tidak akan mengajukan sesuatu mengenai itu. Sungguh aku pernah bersamamu di Perang Badar. Saat itu untaku mendahului untamu. Maka turunlah aku dari unta dan mendekatimu agar aku dapat mencium pahamu. Tetapi engkau lalu mengangkat tongkat yang biasa engkau pergunakan untuk memukul unta agar cepat jalannya dan engkau pukul lambungku. Aku tidak tahu apakah itu atas kesengajaan dirimu atau engkau maksudkan untuk memukul untamu ya Rasulullah?”.
Rasulullah bersabda: ”Mohon perlindungan kepada Allah hai Ukkasyah, kalau Rasulullah sengaja memukulmu." Lalu beliau bersabda lagi kepada Bilal: ”Hai Bilal, berangkatlah ke rumah Fathimah dan ambilkan tongkatku.” Maka keluarlah Bilal dari Masjid sedang tangannya di atas kepalanya: ”Ini adalah Rasulullah, sekarang Beliau memberikan dirinya untuk diqishash.”
Dia mengetuk pintu Fathimah, dan bertanyalah Fathimah: ”Siapa yang ada di depan pintu?” Bilal menjawab: ”Aku datang untuk mengambil tongkat Rasulullah” Fathimah bertanya : ”Hai Bilal, apa yang akan diperbuat Ayah dengan tongkat itu?” Bilal menjawab: ”Hai Fathimah, Ayahmu memberikan dirinya untuk di qhisash." Fathimah bertanya lagi: ”Hai Bilal, siapakah yang sampai hatinya mau membalas pada Rasulullah?”
Lalu Bilal mengambil tongkat itu dan masuklah dia ke Masjid serta memberikan tongkat kepada Rasulullah, kemudian Rasul menyerahkannya kepada Ukkasyah. Ketika Abu Bakar dan Umar ra. memandangnya, maka berdirilah mereka berdua dan berkata : ”Hai Ukkasyah, aku masih berada di depanmu, maka balaslah kami dan janganlah engkau membalas Rasulullah SAW.”
Rasulullah SAW bersabda: ”Duduklah engkau berdua, Allah telah mengetahui kedudukanmu.” Berdiri pula Ali ra. dan berkatalah dia: ”Hai Ukkasyah, aku masih hidup di depan Nabi Muhammad SAW. Tidak akan aku sampai hati kalau kau membalas Rasulullah SAW. Ini punggungku dan perutku, balaslah aku dengan tanganmu dan deralah aku dengan tanganmu.” Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Hai Ali, Allah telah mengetahui kedudukan dan niatmu.”
Berdiri pula Hasan dan Husain, dan mereka berkata : ”Hai Ukkasyah, bukankan engkau mengenal kami berdua. Kami adalah dua orang cucu Rasulullah. Membalas kepada kami adalah sama seperti membalas kepada Rasulullah.” Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Duduklah engkau berdua wahai kegembiraan mataku.”
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Hai Ukkasyah, pukullah kalau engkau mau memukul.” Ukkasyah berkata: ”Ya Rasulullah, engkau memukulku dahulu dalam keadaan aku tidak terhalang pakaianku.”
Lalu Rasulullah menyingkapkan pakaiaannya, dan berteriaklah orang-orang Islam yang hadir seraya menangis. Ketika melihat putihnya jasad Rasulullah, Ukkasyah menubruknya dan mencium punggungnya. Berkatalah dia: ”Nyawaku sebagai tebusanmu ya Rasulullah, siapakah yang akan sampai hati untuk membalasmu ya Rasulullah. Aku melakukannya hanya mengharapkan agar tubuhku dapat menyentuh jasadmu yang mulia, dan Allah akan memelihara aku berkat kehormatanmu dari neraka.”
Rasulullah SAW bersabda: ”Ingat, siapa yang ingin melihat penghuni surga maka hendaklah dia melihat orang ini.” Semua orang Islam yang hadir berdiri, dan mencium antara kedua mata Ukkasyah seraya berkata : ”Beruntung sekali engkau, engkau berhasil mendapatkan derajat yang tinggi dan berkawan dengan Nabi Muhammad SAW di surga.”
Ya Allah, mudahkanlah kepada kami untuk mendapatkan syafa’atnya, berkat keagungan dan kemegahanMu (Dari Mau’idhatul Hasanah)
Ibnu Mas’ud berkata: ”Ketika dekat wafat Nabi Muhammad SAW berkumpullah kami di rumah Ibu kita Aisyah. Kemudian Beliau memandang kami dan bercucuranlah air matanya. Beliau bersabda: ”Marhaban bikum rahimakumullah” (selamat datang kamu semua, mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada kamu) aku berwasiat kepada kamu agar takwa kepada Allah dan taat kepadaNya. Telah dekat perpisahan dan telah tiba kembali kepada Allah dan ke surga Al-Ma’waa. Hendaklah nanti Ali yang memandikan aku, Al-Fadhal bin Abbas yang menuangkan air dan Usamah bin Zaid yang membantu keduanya. Kafanilah aku dengan pakaianku sendiri kalau kamu mau, atau dengan pakaian buatan Yaman yang putih. Jika kamu sudah memandikan aku letakkanlah aku di tempat tidurku didalam kamarku ini di tepi liang lahadku. Kemudian keluarlah meninggalkan aku sesaat.
Karena pertama-tama yang menshalatkan aku adalah Allah Azza wa Jalla, kemudian Jibril, kemudian Israfil, kemudian Mika’il, kemudian Malaikat Maut beserta anak buahnya, kemudian semua Malaikat yang lain. Setelah ini barulah kamu masuk sekelompok demi sekelompok dan shalatkanlah aku.”
Setelah mereka mendengar kata perpisahan Nabi Muhammad SAW ini mereka berteriak seraya menangis. Mereka berkata: ”Ya Rasulullah, engkau adalah Rasul kami dan kepala kumpulan kami. Serta penguasa perkara kami. Jika engkau harus pergi, lalu kepada siapakah nanti kami akan kembali dalam menghadapi kesulitan?”
Rasulullah SAW bersabda : ”Aku tinggalkan kamu pada jalan kebenaran dan jalan yang bersinar dan aku tinggalkan untuk kamu dua penasehat: Yang berbicara dan yang diam. Yang berbicara adalah Al-Qur’an, sedang yang diam adalah kematian. Apabila ada sebuah kesulitan pada kamu maka kembalilah kepada Al-Qur’an dan Sunnah, dan apabila hatimu keras membantu lembutkanlah dia dengan mengambil pelajaran dengan hal ihwal kematian.”

Detik-detik Rasulullah saw menjelang sakaratul maut.
Ada sebuah kisah tentang totalitas cinta yang dicontohkan Allah lewat kehidupan Rasul-Nya. Pagi itu, meski langit telah mulai menguning, burung-burung gurun enggan mengepakkan sayap. Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah, "Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Ku wariskan dua hal pada kalian, sunnah dan Al Qur'an. Barang siapa mencintai sunnahku, berarti mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku."
Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu. Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya. Ustman menghela napas panjang dan Ali menundukkan kepalanya dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba. "Rasulullah akan meninggalkan kita semua," desah hati semua sahabat kala itu.
Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia. Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar. Saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa.
Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya. Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. "Bolehkah aku masuk?" tanyanya. Fatimah tidak mengizinkannya masuk, "Maafkanlah, ayahku sedang demam," kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?" "Tak tahulah aku ayah, sepertinya ia baru sekali ini aku melihatnya," tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah menatap putrinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Satu-satu bagian wajahnya seolah hendak dikenang.
"Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut," kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakan tangisnya. Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertai. Kemudian dipanggillah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap diatas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini. "Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah? " tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah.
"Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu," kata Jibril. Tapi itu ternyata tak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan. "Engkau tidak senang mendengar kabar ini? " tanya Jibril lagi. "Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?" "Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: 'Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada didalamnya," kata Jibril.
Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Tampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. "Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini." Lirih Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril membuang muka. "Jijikkah kau melihatku, hingga kaupalingkan wajahmu Jibril?"
Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu. "Siapakah yang tega, melihat kekasih Allah direnggut ajal," kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah memekik, karena sakit yang tak tertahankan lagi. "Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku". Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi.
Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya. "Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanukum, peliharalah shalat dan santuni orang-orang lemah di antaramu." Di luar pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan diwajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.
"Ummatii, ummatii, ummatiii" - "Umatku, umatku, umatku" Dan, pupuslah kembang hidup manusia mulia itu. Kini, mampukah kita mencinta sepertinya? Allahumma sholli 'ala Muhammad wa baarik wasalim 'alaihi. Betapa cintanya Rasulullah kepada kita. Kirimkan kepada sahabat-2 muslim lainnya agar timbul kesadaran untuk mencintai Allah dan RasulNya, seperti Allah dan RasulNya mencintai kita. Karena sesungguhnya selain daripada itu hanyalah fana belaka.

Detik-Detik Wafatnya Rasulullah Saw Versi 01

Berkata Ibnu Mas’ud: “Rasulullah saw ketika mendekati ajalnya, beliau mengumpulkan kami semua, di rumah Siti ‘Aisyah. Kami berkumpul, dan beliau memandang memperhatikan kami semua tanpa kata, sehingga kami semua menangis menderaikan air mata. Lalu beliau baru bersabda:
”Selamat datang untuk kalian semua, mudah-mudahan kalian di belas kasihi oleh Allah Ta’ala. aku berwasiat supaya kalian bertaqwa kepada Allah, taat kepada-Nya, karena sungguh sudah dekat perpisahan di antara kita, telah dekat pula waktunya kembali kepada Allah Taala yang menempati Surga-Nya. Kalau sudah datang ajalku, maka supaya Ali yang memandikan aku, Fudlail bin Abbas yang menuangkan air, dan Usman bin Zaid membantu mereka berdua. Kemudian kafani aku dengan pakaianku saja manakala kamu semua menghendaki, atau dengan kain Yaman yang putih. Ketika kalian sedang memandikan aku, letakkan aku di atas tempat tidurku di rumahku ini, yang dekat dengan liang kuburku nanti. Setelah itu kalian keluar sejenak meninggalkan aku. Pertama kali yang menshalati aku adalah Allah Azza Wa Jalla, lalu malaikat Jibril, malaikat Israfil, malaikat Mikail, malaikat Izrail beserta pembantu-pembantunya, kemudian dilanjutkan oleh para malaikat semua. Setelah itu kalian masuklah dengan berkelompok-kelompok, dan lakukan shalat untukku.
Mendengar itu, seketika para shahabat menjerit histeris, menangis sambil berkata Wahai Rasulullah, engkau adalah utusan untuk kami, menjadi kekuatan jamaah kami, selaku penguasa yang selalu memutusi perkara kami. Kalau tuan sudah tiada, lalu kepada siapakah kami mengadukan semua persoalan! Rasulullah Saw bersabda : ‘Sudah aku tinggalkan untuk kalian jalan yang benar di atas jalan yang terang benderang, juga aku tinggal dua penasehat, yang satu pandai bicara dan yang satu pendiam. Yang pandai bicara yakni Al Qur’an, dan yang diam saja ialah kematian Manakala ada persoalan yang sulit bagi kalian, maka kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnahku, dan andaikan hati keras seperti batu, maka lenturkan dia dengan mengingat mati.” (Al Hadits)
Sehabis berwasiat demikian Rasulullah saw jatuh sakit tepat bulan Shafar selama 18 hari. Para shahabat sering menjenguknya. Dan penyakit yang diderita sejak pertama sakit sampai akhir hayatnya hanya pusing kepala.
Rasulullah saw terutus hari Senin, pun pula meninggal pada hari Senin. Tepat hari Senin sakit Rasulullah Saw semakin parah, seusai Adzan shubuh kemudian Bilal berkemas-kemas datang menghampiri pintu Rasulullah Saw seraya mengucapkan Salam. ”Assalamu Alaikum, Ya Rasul!”
Dari dalam Fathimah putri Rasulullah saw menjawab salam Bilal. Kemudian Fathimah berkata kepadanya:
”Rasulullah saw tengah sibuk dengan dirinya.”
Bilal pun kembali ke masjid tanpa memikirkan dan memahami Fathimah. Tatkala shubuh semakin terang (Rasulullah saw belum jua datang) kembali Bilal menghampiri pintu Rasulullah saw dan mengucapkan salam seperti yang pertama. Rasulullah saw mendengar suara Bilal, (Bilal dipanggil menghadap), kemudian Rasulullah bersabda:
”Masuklah wahai Bilal, ’Sesungguhnya keadaanku sangat sibuk mengurusi diriku sendiri, di mana penyakitku rasanya semakin bertambah berat. Maka suruhlah Abu Bakar agar (menjadi imam) shalat berjama’ah dengan orang-orang yang hadir.’
Kemudian Bilal keluar seraya menangis dengan telapak tangan diletakkan di atas kepala sambil mengeluh: ”Wahai nasib, susah, sungguh, putus harapan, telah putus hilang sasaran tujuan, andaikan ibuku tidak melahirkan aku …’. Bilal pun terus memasuki rnasjid sambil berkata: ‘Hai Abu Bakar, sesungguhnya engkau diperintah Rasulullah saw (menjadi imam) shalat berjama’ah dengan yang hadir, karena beliau sibuk mengurusi dirinya sendiri yang dalam keadaan sakit.”
Tapi ketika Abu Bakar melihat mihrob masih kosong dengan tidak hadirnya Rasulullah Saw, karena tidak tahan din langsung menjerit dan pingsan. Spontan ributlah kaum muslimin yang ada, sampai-sampai Rasulullah saw mendengar ribut-ribut itu.
”Ya Fathimah, ada apakah dengan jeritan itu, dan kenapa di sana ribut-ribut!” Fathimah menjawab: ”Keributan itu karena kaum muslimin sendiri, sebab engkau tidak ada.”
Maka saat itu Rasulullah saw memanggil Ali dan Fadlal bin Abbas. Kemudian heliau bersandar (dipapah) keduanya masuk masjid, lalu shalat bersama-sama mereka 2 rakaat fajar pada hari Senin itu. Ba’da shalat, kemudian beliau menghadap ke belakang kepada mereka, dan bersabda: ”Wahai kaum muslimin, kalian itu masih dalam pemeliharaan dan pertolongan Allah Taala. Untuk itu bertaqwa-lah kepada Allah dan taati Dia, sesungguhnya aku ini akan meninggalkan dunia, dan hari ini adalah hari pertamaku di akherat dan hari terakhirku di dunia …” Kemudian beliau bangkit dan pulang ke rumahnya. (Hadits masih panjang, dan sampai di sini masih shaheh).
Dari tempat yang ghaib Allah memerintah kepada malaikat pencabut nyawa: ”Engkau turunlah menemui kekasih-Ku dalam bentuk yang paling baik. Lakukan dengan cara halus ketika mencabut ruhnya. Kalau dia memberi izin, masuklah. dan kalau tidak diizinkan, jangan masuk dan pulanglah.”
Malaikat mautpun turun dengan rupa seperti orang badui dari gunung. Depan pintu dia berucap: ”Mudah-mudahan keselamatan terlimpah untuk kalian wahai penghuni rumah Kenabian dan rumah sumber Risalah, apakah saya diperbolehkan masuk?” (Sampai di sini hadits masih shaheh).
“Wahai hamba Allah.” jawab Fathimah. ”Sesungguhnya Rasulullah sedang sibuk karena penderitaan sakitnya.” Tapi malaikat maut itu kemudian mengulangi salamnya (seperti salam yang pertama khusus kepada Rasulullah): “Mudah-mudahan keselamatan terlimpahkan untuk engkau wahai Rasulullah, dan juga untuk penghuni rumah Kenabian.”
Rasulullah mendengar suara malaikat maut ini kemudian bersabda (kepada Fathimah): “Wahai Fathimak siapa orang yang ada di pintu!”
“Orang badui Ya Rasul”, jawab Fathimah. “Dia mernanggil-manggil dan sudah aku terangkan bahwa Rasulullab Saw sedang sakit, tapi kemudian dia memanggil ketiga kalinya. Dia memandang tajam padaku sampai gemetar tubuhku, takut hatiku, dan tulang sendiku terasa bergetar seakan-akan satu sama lain mau lepas. Wajahku menjadi pucat.”
Rasulullah saw bersabda: ”Fathimah, tahukah engkau siapa dia?”
”Tidak tahu”, jawab Fathimah. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Dia itu melaikat maut yang memusnahkan semua kenikmatan, yang memutuskan segala nafsu syahwat, yang memisahkan pertemuan, dan menghabiskan semua rumah, serta dia yang meramaikan kuburan.” (Hadits Shaheh)
Mendadak Fathimah menangis keras, lalu berkata: “Aduh! Sungguh kelak akan celaka, karena adanya kematian Nabi yang terakhir. Menjadi musibah besar karena wafatnya untuk orang-orang yang bertaqwa. Mereka terputus dari pemimpinnya yang suci, yang juga merupakan penyesalan bagi kami semua sebab sudah berhentinya wahyu dan langit. Sungguh aku sudah terhalang tak mendengarkan perkataan engkau, juga tidak lagi mendengarkan salam engkau sesudah hari ini.”
Sabda Rasulullah saw: “Tabahkan (hatimu) Fathimah, sebab hanya engkau di antara keuargaku yang pertama berjumpa dengan aku.”
Lalu Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Wahai malaikat maut, masuklah!” Malaikat itupun masuk seraya mengucapkan salam: ‘Assalaamu’ alaika, Ya Rasul! Rasulullah saw menjawab: ‘Waalaikas-sallaam wahai malaikat maut …, engkau datang untuk berkunjung atau untuk mencabut nyawa!”
”Saya datang untuk berkunjung dan juga mencabut nyawa”, Jawab malaikat maut. “Itu kalau tuan mengizinkan, kalau tidak, saya akan kembali pulang.”
Sabda Rasulullah saw: ”Wahai malaikat maut, di mana engkau meninggalkan malaikat Jibril”. ”Saya tinggalkan di langit dunia.” Jawab Malaikat Maut. ‘Dan para malaikat di sana baru berbela sungkawa terhadap beliau.”
Tidak lama kemudian malaikat Jibril turun dan duduk tepat di sisi kepala Rasulullah saw, Rasulullah bertanya: “Apakah engkau sudah tahu kalau ajalku sudah dekat?”
“Benar, Ya Rasul.” Jawab malaikat Jibril. “Maka beritakan kepadaku akan Kemuliaan yang menggembirakanku di Sisi Allah Ta’ala.”
“Semua pintu-pintu telah terbuka.” Jawab Jibril. “Dan para malaikat sudah berbaris menanti kehadiran Ruh-mu di langit. Pintu-pintu surga telah terbuka, dan bidadari- bidadari sudah bersolek menanti kehadiran Ruh-mu.
Rasulullah saw bersabda: “Segala Puji bagi Allah wahai Jibril, berilah aku kabar gembira mengenai umatku kelak di hari kiamat.”
”Saya beritahukan, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya sudah AKU larang semua Nabi masuk ke dalam surga sebelum engkau memasuki lebih dulu. Dan AKU larang semua umat sebelum umatmu masuk lebih dulu.” (Hadist Qudsi)
Sabda Rasulullah saw: ”Sekarang sudah puas hatiku dan hilang pula kesusahanku.” Selanjutnya Beliau bersabda: ”Wahai malaikat maut, mendekatlah kepadaku.”
Malaikat maut pun mendekati Rasulullah saw dan mulailah mencabut ruh beliau. Ketika sampai diperut Beliau bersabda: “Wahai malaikat Jibril … alangkah pahitnya rasa sakaratul maut ini…” Tapi Jibril memalingkan wajahnya dari pandangan Nabi Saw. Nabi Saw berkata: ”Jibril … apakah engkau tidak senang melihat wajahku!” Jibril menjawab: ”Wahai kekasih Allah … siapa kiranya orang yang sampai hati melihat wajah engkau, dan engkau dalam keadaan sakaratul maut.“
Dari Anas bin Malik ia. ia berkata: ”Ketika ruh Nabi Saw sampai di dada, beliau bersabda: ”Aku berwasiat kepada kalian, agar kalian memelihara shalat, dan apa-apa yang menjadi tanggungjawabmu …” (Kata Anas ra.) : ”Masih saja beliau, mau mewasiatkan dua perkara ini, sampai perkataannya putus.“ (Hadits Shaheh).
Kata Ali ra: “Ketika Rasulullah saw menjelang ajalnya, kedua bibirnya bergerak-gerak dua kali, kemudian aku mendekatkan telinga, aku mendengar beliau mengucapkan perlahan-lahan, ‘Ummatku … ummatku …’. Maka hilanglah ruh Rasululullah saw pada hari Senin bulan Rabiul Awal.
Diriwayatkan ketika Ali ra. membaringkan jasad Rasulullah untuk dimandikan, mendadak ada suara dari salah satu sudut rumah mengatakan: “Jasad Muhammad jangan engkau mandikan, sebab dia sudah suci dan disucikan …“ Karena suara itu ada rasa ragu dalam hati Ali. Katanya: “Siapakah engkau sebenarnya, sebab Nabi saw itu sudah berwasiat kepadaku agar aku yang memandikan …”.
Dari arah lain tiba-tiba berseru, “Mandikan dia wahai Ali, sesungguhnya suara tadi suaranya iblis terkutuk karena dengki terhadap Nabi Muhammad. Dia bermaksud agar beliau masuk ke kuburan tanpa dimandikan. “Semoga Allah membalas kebaikan untukmu, karena engkau memberitahukan bahwa tadi itu suaranya iblis. Lalu engkau siapa!” Suara itu langsung menjawab: “Saya adalah Nabi Khidir yang ikut hadir dalam janazah Nabi Muhammad saw.”
Kemudian Ali melanjutkan memandikan jasad Nabi Muhammad, sementara Fadlal bin Abbas dan Usman bin Zaid bagian menuangkan (sesuai dengan wasiat Nabi saw), Jibril pun datang membawa pengawet berupa obat dari surga. Mereka mengkafani dan menguburkan beliau dalam kamar Siti Aisyah pada tengah malam Rabu, ada yang mengatakan malam Selasa.
Kemudian ‘Aisyah berdiri dekat kuburan Nabi Saw sambil berkata: ‘Wahai orang yang belum pernah memakai pakaian sutra, belum pernah tidur di atas ranjang yang empuk; ialah orang yang pergi dari dunia, sementara perutnya belum pernah kenyang oleh roti sekalipun dan gandum yang kasar. Wahai orang yang memilih tidur di atas dedaunan korma dibanding tidur di atas ranjang … wahai orang yang tidak tidur sepanjang malam, hanya karena tukut siksa neraka Sa’ir. Seumpama dunia ini kekal bagi semua orang, pasti Rasulullah saw pun akan kekal abadi.”

Allahumma shalli alaa Muhammad wa alaa ali Muhammad …..

Kamis, 17 September 2015

WASIAT MBAH ARWANI KUDUS



WASIAT MBAH KH. ARWANI AMIN AL-QUDSI (KUDUS)
1. Dadi wong sing iso syukur (Jadi orang harus bisa bersyukur).
2. Nek ngaji jo dipekso sing penting usaha (Kalau belajar jangan terlalu dipaksakan, yang penting usaha).
3. Jo ngejar cepet, ngejaro lanyah (Jangan mengejar cepatnya, tapi kejarlah penguasaan).
4. Eleng, cobone wong dewe-dewe (Ingat, cobaan seseorang itu sendiri-sendiri).
5. Saben dino dungakno kyaimu (Setiap hari doakanlah guru/kyaimu).
6. Jo cepet sambat kabeh neng kene cobo (Jangan mudah mengeluh, semua mengalami cobaan).
7. Maqamku diziyarahi (Makamku ziarahilah).
8. Jo kakean guyon (Jangan kebanyakan bergurau).
9. Nek ibadah sing istiqomah (Kalau beribadah istiqamahlah).
10. Sholate sing ati-ati (Shalatnya yang hati-hati).
11. Nek hajat sing ati-ati (Kalau berhajat yang hati-hati).
12. Sing eman karo wong tuwo (Yang murah hati terhadap orangtua).
13. Jo podo sembrono (Jangan mudah tergesa-gesa).
14. Sopo gelem obah bakal mamah (Siapa yang mau bergerak jangan takut tidak makan).
15. Aku wekas karo sliramu: wiwit mongso iki sliramu saben-saben deres supoyo tartil. Mergo senejan mung setitik nanging tartil iku luwih utama lan manfaat tinimbang olih akeh nanging ora tartil. (Aku berpesan kepadamu: mulai sekarang setiap kali kamu ‘deres’ supaya ‘tartil’. Karena meskipun dapat sedikit tapi tartil itu lebih utama dan bermanfaat daripada dapat banyak tapi tidak tartil).
16. Mulo wiwit saiki dibiasaaken sing tartil senejan mung olih sa’juz rong juz sedino. Pengendikane sohabat Abdulloh bin Abbas mengkene “La an aqro-a surotan urottiliha ahabbu ilayya min an aqro-al qur-aana kullahu” (Makanya mulai dari sekarang dibiasakan yang tartil walau hanya dapat satu atau dua juz sehari. Sabda sahabat Abdullah bin Abbas begini: “Jika aku membaca satu surat dengan tartil adalah lebih aku sukai daripada membaca keseluruhan al-Quran.”).
17. Kejobo iku sing wis kelakon tur nyoto, yen kulinone deres tartil iku sa’mongso-mongso kepengin deres rikat temtu biso. Nanging sebalike yen biasane deres rikat bahayane iku yen deweke dikon deres tartil temtu ora biso jalan. Mulo sliramu yen ati-ati yen deres. Cukup semene wasiatku. (Selain itu hal yang sudah nyata, jika terbiasa deres tartil sewaktu-waktu ingin deres cepat tentu bisa. Tapi sebaliknya jika terbiasa deres cepat bahayanya jika disuruh deres tartil tentu tidak bisa jalan. makanya kamu hati-hati kalau deres. Cukup sekian wasiatku). (Tanda tangan beliau).
Keterangan:
• “Nderes” adalah kegiatan santri untuk menjaga hafalan al-Qurannya dengan cara mengulang-ulang setiap hari secara kontinyu, atau istilah Arabnya; Muraja’ah atau Takrir.
• “Tartil” adalah cara membaca al-Quran sesuai dengan tata aturan Tajwid beserta memperhatikan Makharijul Ahruf, sehingga tidak terjadi kesamaran kata ataupun hilangnya kata-kata tertentu dalam bacaan. Dan membaca tartil ini relatif susah bila dilafalkan dengan tempo cepat, harus pelan.
• Foto: KH. M. Arwani Amin dan KH. Hisyam Hayat.
Sya’roni As-Samfuriy, Tegal 05 Oktober 2013